Minggu, 21 Desember 2025

Respons Instruksi Presiden, Kemendagri Bakal Proses Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana

- Senin, 8 Desember 2025 | 10:34 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat diwawancara awak media (Dok Metropolitan)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat diwawancara awak media (Dok Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Diketahui, nama Mirwan MS ramai dibicarakan lantaran disebut pergi menunaikan ibadah umrah tanpa izin resmi.

Kepergiannya jadi kontroversi karena dilakukan saat wilayah Aceh Selatan sedang menghadapi dampak bencana alam.

Baca Juga: Waspada Angin Kencang 8–9 Desember, BMKG Paparkan Risiko dan Langkah Antisipasi

Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya langsung merespons permintaan Presiden.

Ia menjelaskan kerangka hukum mengenai sanksi bagi kepala daerah.

Baca Juga: Truk Trailer Tabrak Separator Busway di Jalan S Parman, Lalu Lintas Macet Pagi Ini

Menurut Bima Arya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah.

Bima Arya memastikan Kemendagri akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

Ia menjelaskan mekanisme sanksi yang akan direkomendasikan Inspektorat Jenderal:

"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah," ujarnya dikutip, Senin 8 Desember 2025.

Bima Arya menambahkan, timnya akan segera memanggil dan memeriksa Mirwan MS.

Pemeriksaan akan dilakukan begitu bupati tiba kembali di Tanah Air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X