Minggu, 21 Desember 2025

Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Ditangkap, Siapa Sosok Pengusaha Muda di Balik Perusahaan Teknologi Itu?

- Kamis, 11 Desember 2025 | 13:30 WIB
Michael Wishnu Wardana ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Terra Drone. simak profil dari Dirut itu. (Terra Drone Indonesia)
Michael Wishnu Wardana ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Terra Drone. simak profil dari Dirut itu. (Terra Drone Indonesia)

METROPOLITAN.ID - Kantor Terra Drone Indonesia di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilanda kebakaran pada Selasa (09/12/25). Peristiwa yang terjadi pada pukul 12.43 WIB tersebut menewaskan sedikitnya 22 orang.

Sehari setelah insiden itu, polisi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), pada Rabu (10/12/25).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran dalam operasional gedung.

Baca Juga: Lewat Pembinaan BPJS Ketenagakerjaan, Desa Gandoang Raih Penghargaan ke II Tingkat Provinsi pada Paritrana Award 2024

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12/25).

Michael Wishnu seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu, namun ia tidak hadir. Polisi belum merinci lebih lanjut kronologi penangkapannya.

Profil Michael Wishnu Wardana

Michael Wishnu Wardana dikenal sebagai pengusaha muda yang menorehkan prestasi di bidang teknologi dan e-commerce.

Namanya mencuat berkat sejumlah inovasi yang ia hasilkan sejak awal membangun karier digital.

Baca Juga: Pramono Anung Ungkap Sosok Sopir MBG yang Tabrak Siswa dan Guru SDN 1 Kalibaru, Ternyata Diganti

Pendidikan dan Karier Awal

Michael menyelesaikan studi sarjana di bidang Teknik Informatika dari salah satu universitas bergengsi di Indonesia.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Amerika Serikat dengan fokus pada Teknologi Informasi.

Pengalaman internasional tersebut memperluas wawasannya mengenai perkembangan industri digital global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X