Senin, 22 Desember 2025

Apakah Ada Pencairan BSU Rp600.000 Desember 2025?

- Jumat, 12 Desember 2025 | 14:02 WIB
Ini kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada Desember 2025. (Unsplash by Mufid Majnun)
Ini kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada Desember 2025. (Unsplash by Mufid Majnun)

 

METROPOLITAN.ID - Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta tengah menantikan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000.

Namun, bantuan yang dikabarkan kembali cair pada periode Desember 2025 ini tampaknya harus ditunda.

Di tengah derasnya informasi yang simpang siur, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan terkait kelanjutan program ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan BSU, termasuk untuk periode Desember 2025.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Desember 2025: Cocok Investasi?

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya kabar burung mengenai BSU tahap kedua yang disebut-sebut akan dicairkan pada akhir tahun.

Keputusan Kemnaker untuk tidak melanjutkan program BSU didasarkan pada selesainya penyaluran program pada periode sebelumnya.

Dalam temu media yang diadakan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Menaker Yassierli menegaskan terkait pencairan bantuan ini.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujarnya.

Baca Juga: HIPMI Kota Depok Cetak Pengusaha Muda Lewat Dapur MBG, Sediakan Supply Chain Lengkap

Sebagai informasi, Kemnaker mencatat bahwa program BSU yang dilaksanakan pada periode sebelumnya telah berhasil menyentuh target penerima yang ditetapkan.

Kemnaker mengonfirmasi telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang pekerja sepanjang bulan Juni dan Juli lalu.

Pencapaian target penyaluran ini menjadi salah satu alasan mengapa program BSU dianggap telah selesai.

Untuk itu, pekerja diimbau untuk tetap bersabar dan hanya memantau informasi terkini melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X