Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Ada Pencairan BSU Rp600.000 Desember 2025?

- Jumat, 12 Desember 2025 | 14:02 WIB
Ini kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada Desember 2025. (Unsplash by Mufid Majnun)
Ini kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada Desember 2025. (Unsplash by Mufid Majnun)

Baca Juga: 3 Sertifikat Tanahnya Beralih Tangan, Warga Gugat Praperadilan 7 Pimpinan Lembaga Negara

Persiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku, apabila sewaktu-waktu pemerintah memutuskan untuk meluncurkan kembali program bantuan serupa di masa depan..

Berdasarkan situs resmi Kemnaker, syarat umum yang harus dipenuhi pekerja meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.

- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, 12 Desember 2025: Ukuran 1 Gram Ada di Angka Rp 2.453.000

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X