Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Ada Pencairan BSU Oktober 2025? Ini Kabar Terbarunya

- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Berikut informasi apakah ada atau tidak pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Oktober 2025. (Foto/pexels-defrinomaasy.)
Berikut informasi apakah ada atau tidak pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Oktober 2025. (Foto/pexels-defrinomaasy.)

METROPOLITAN.ID - Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selalu menjadi topik hangat yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja di Indonesia.

Setelah sukses disalurkan untuk periode Triwulan II (Juni-Juli 2025), muncul spekulasi bahwa BSU senilai Rp600 ribu akan kembali cair pada Oktober 2025. 

Wacana kelanjutan penyaluran BSU di Kuartal III dan IV (yang mencakup periode Oktober-Desember) bukanlah isapan jempol belaka.

Rencana ini didasarkan pada efektivitas pelaksanaan program BSU sebelumnya, yang dinilai berhasil membantu daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Aviwkila Dapat Teror Gaib Diduga usai Bantu Yai Mim: Temuan Paku, Anak Menangis Histeris

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius kemungkinan untuk melanjutkan BSU.

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, mengungkapkan bahwa pelaksanaan BSU dinilai efektif.

"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," kata Riznaldi Akbar pada awal Agustus 2025.

Pernyataan ini memberikan harapan besar bagi pekerja bahwa dana bantuan sebesar Rp600.000 (yang merupakan akumulasi Rp300.000 per bulan untuk dua bulan) akan kembali disalurkan pada periode Triwulan III (Juli-September) dan Triwulan IV (Oktober-Desember).

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 4 Oktober 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Naik atau Turun?

Jika semua persyaratan administrasi dan proses verifikasi data diselesaikan tepat waktu, pencairan lanjutan di bulan Oktober atau November sangat berpotensi terealisasi.

Pemerintah, melalui Kemnaker, menegaskan bahwa BSU ditujukan untuk meringankan beban finansial pekerja dan menjadi instrumen perlindungan sosial yang penting untuk menjaga daya beli serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Landasan hukum utama program BSU 2025 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima BSU.

Baca Juga: Babak Baru Konflik Yai Mim vs Sahara, Diklaim Bukan soal Lahan Parkir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X