Baca Juga: Dua Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Ini Tanggapan Gubernur DKI Jakarta
Atas pelanggaran tersebut, keenamnya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Adapun identitas enam tersangka tersebut yakni:
- Brigadir IAM
- Bripda JLA
- Bripda RGW
- Bripda IAB
- Bripda BN
- Bripda AM
Kronologi Kejadian
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12).
Polisi bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati satu korban matel sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada malam hari sekitar pukul 20.11 WIB.
Usai insiden pengeroyokan, terjadi aksi lanjutan berupa pembakaran dan perusakan sejumlah kios serta kendaraan di sekitar TMP Kalibata, yang memicu kericuhan di kawasan tersebut.
Kini, setelah aparat memastikan situasi kondusif, aktivitas pembersihan terus dilakukan agar kawasan Kalibata dapat kembali normal dan aman bagi warga sekitar.
***