Senin, 22 Desember 2025

Kasus Resbob: Dugaan Penghinaan terhadap Sunda, Lontarkan Kebencian SARA dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Selasa, 16 Desember 2025 | 14:30 WIB
Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra terancam 6 tahun penjara usai menghina suku Sunda (Instagram @adimasfirdauss)
Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra terancam 6 tahun penjara usai menghina suku Sunda (Instagram @adimasfirdauss)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali menyita perhatian publik.

Seorang pria bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra, yang dikenal dengan nama Resbob, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melontarkan hinaan terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Resbob ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Reszha Ramadianshah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait konten siaran langsung yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Dalam kontennya, Resbob diduga mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Suku Sunda serta menyasar organisasi suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, dan dengan cepat menyebar luas di media sosial.

Baca Juga: Mendagri Respons Surat Aceh ke Dua Lembaga PBB soal Penanganan Bencana

Sebelum berhasil diamankan, Resbob yang diketahui berstatus mahasiswa, sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Langkah itu diduga dilakukan untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Penyidik menyebut bahwa Resbob tidak beraksi seorang diri dalam pembuatan konten tersebut.

Saat ini, kepolisian masih mendalami motif dan peran pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk memprovokasi atau mencari sensasi di media sosial.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Baca Juga: Yuka Yusman Kusuma Orang Mana? Ternyata Satu Pesantren dengan Jule

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X