METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali menyita perhatian publik.
Seorang pria bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra, yang dikenal dengan nama Resbob, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melontarkan hinaan terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Resbob ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Reszha Ramadianshah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait konten siaran langsung yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam kontennya, Resbob diduga mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Suku Sunda serta menyasar organisasi suporter Persib Bandung, Viking Persib Club.
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, dan dengan cepat menyebar luas di media sosial.
Baca Juga: Mendagri Respons Surat Aceh ke Dua Lembaga PBB soal Penanganan Bencana
Sebelum berhasil diamankan, Resbob yang diketahui berstatus mahasiswa, sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Langkah itu diduga dilakukan untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Penyidik menyebut bahwa Resbob tidak beraksi seorang diri dalam pembuatan konten tersebut.
Saat ini, kepolisian masih mendalami motif dan peran pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk memprovokasi atau mencari sensasi di media sosial.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca Juga: Yuka Yusman Kusuma Orang Mana? Ternyata Satu Pesantren dengan Jule