Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
Saat ini, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan di Polda Jawa Barat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum. Ujaran yang merendahkan identitas suku atau kelompok tertentu berpotensi memicu konflik horizontal dan keresahan sosial.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar:
- Lebih bijak dalam menggunakan media sosial
- Tidak mudah terprovokasi oleh konten bermuatan kebencian
- Melaporkan konten yang berpotensi melanggar hukum
Baca Juga: Pinjol Bukan Sekadar Utang, Ini Faktor Pemicu Gangguan Kesehatan Mental yang Sering Diabaikan!
Kasus Resbob menegaskan bahwa ujaran kebencian berbasis SARA bukan persoalan sepele. Selain berdampak hukum serius bagi pelaku, tindakan tersebut juga berpotensi merusak persatuan dan harmoni sosial.
Aparat kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
***