Senin, 22 Desember 2025

Kasus Resbob: Dugaan Penghinaan terhadap Sunda, Lontarkan Kebencian SARA dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Selasa, 16 Desember 2025 | 14:30 WIB
Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra terancam 6 tahun penjara usai menghina suku Sunda (Instagram @adimasfirdauss)
Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra terancam 6 tahun penjara usai menghina suku Sunda (Instagram @adimasfirdauss)

Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun
  • Denda maksimal Rp1 miliar

Saat ini, Resbob masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan di Polda Jawa Barat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum. Ujaran yang merendahkan identitas suku atau kelompok tertentu berpotensi memicu konflik horizontal dan keresahan sosial.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar:

  • Lebih bijak dalam menggunakan media sosial
  • Tidak mudah terprovokasi oleh konten bermuatan kebencian
  • Melaporkan konten yang berpotensi melanggar hukum

Baca Juga: Pinjol Bukan Sekadar Utang, Ini Faktor Pemicu Gangguan Kesehatan Mental yang Sering Diabaikan!

Kasus Resbob menegaskan bahwa ujaran kebencian berbasis SARA bukan persoalan sepele. Selain berdampak hukum serius bagi pelaku, tindakan tersebut juga berpotensi merusak persatuan dan harmoni sosial.

Aparat kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X