Sementara itu, terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector tersebut, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terlibat.
Sebanyak enam anggota Satuan Yanma Mabes Polri telah diamankan dan menjalani proses sidang etik.
Baca Juga: Laris Manis! 10 Mobil Listrik Terlaris Sepanjang 2025 di Indonesia, Penjualan Capai 82.525 Unit
Hasil sidang etik menyatakan dua anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus pengeroyokan tersebut. Sementara itu, empat anggota lainnya dikenai sanksi demosi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menuntaskan seluruh rangkaian kasus, baik terkait pembakaran maupun pengeroyokan, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
***