Aparat kepolisian yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Street Food Bandung yang Wajib Dicoba, Surganya Kuliner Malam Murah dan Lezat
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan.
Saat ini, H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk riwayat konflik rumah tangga dalam keluarga korban serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Meski demikian, aparat penegak hukum juga mempertimbangkan faktor pemicu berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi sebelum aksi pembunuhan.
Proses hukum akan berjalan secara transparan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, termasuk kondisi usia pelaku yang masih tergolong muda.
Kepergian OKH meninggalkan duka mendalam, baik bagi keluarga maupun lingkungan akademik.
Baca Juga: Jadi Percontohan, Pemkot Bogor Percantik Trotoar dengan Pagar Stainless di Jalan Sindangbarang
Rekan sejawat dan mahasiswa mengenang korban sebagai sosok pendidik, sementara kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi publik soal bahaya laten KDRT yang kerap tersembunyi di balik pintu rumah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
• Kekerasan dalam rumah tangga dapat memicu dampak berantai yang fatal
• Anak yang tumbuh di lingkungan penuh konflik berisiko mengalami tekanan psikologis berat
• Pencegahan dan pelaporan dini KDRT sangat penting untuk mencegah tragedi serupa