Minggu, 28 Mei 2023

Buku ‘Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi’ Ditulis Langsung Anggota Dewan, Wajib Baca Nih!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 19:03 WIB
Abdul Fikri Faqih menulis buku berjudul ‘Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi’, yang diluncurkan pada talkshow bertajuk ‘Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat’
Abdul Fikri Faqih menulis buku berjudul ‘Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi’, yang diluncurkan pada talkshow bertajuk ‘Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat’

 

METROPOLITAN.ID - Ekonomi kreatif kini makin marak di Indonesia. Apalagi, sejak muncul Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, mulai bermunculan para pelaku usaha, bukan hanya di sektor formal saja, tapi juga digital yang merambah di media sosial.  Sejak Pandemi Covid-19 pada  awal Maret 2020 lalu, industri ekonomi kreatif mandek. Banyak pelaku usaha yang gulung tikar karena terbentur pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Seiring keberhasilan pemerintah mengendalikan pandemi. Perlahan industri ekonomi kreatif kembali bangkit. Meski begitu, belum ada aturan yang mengikat UU Nomor 24/2019 belum berlaku.  Barulah pada tahun lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Hal itu yang membuat Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menulis buku berjudul ‘Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi’, yang diluncurkan pada talkshow bertajuk ‘Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat’ di gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

 Baca Juga: Kementan Siapkan Magang Khusus Petani Milenial

Turut hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparefrakf) Sandiaga Salahudin Uno,  Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, dan konten kreator sekaligus komika Raim Laode.  “Buku ini membuat tentang undang-undang yang pertama kali di Indonesia tentang ekonomi kreatif,” ujar Fikri.

Ia mengungkapkan, industri ekonomi kreatif sudah ada sejak 2007 silam. Kemudian dibentuk kembali pada 2011, dan selang delapan tahun kemudian dibuatlah regulasi yang mengaturnya yakni UU Nomor 24/2019. “Buku ini baru di launching sekarang, karena harus menunggu dulu PP diterbitkan pemerintah,” sebutnya.

Fikri menjelaskan, buku ini bisa menjadi panduan bagi pelaku ekonomi kreatif, baik yang lama maupun pemula, dalam menjalankan roda usahanya. Diantaranya mengatur tentang cara pengajuan pembiayaan ke perbankan. “Dengan adanya UU Nomor 24/2019, yang diperkuat PP Nomor 24/2022, mestinya hal itu bisa dilakukan. Tujuannya agar para pelaku ekonomi kreatif lebih produktif,” ujarnya.

 Baca Juga: Catat Nih! Job Fair Kota Bekasi 2023, Simak 34 Perusahaan di Jabodetabek Buka Lowongan Kerja

Ide awal menulis buku Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi berawal dari diskusi-diskusi yang dilakukan di Komisi X, yang berlangsung tanpa ada catatan. Maka, Fikri kemudian mengumpulkan sejumlah staf ahli untuk merangkum, kemudian dituangkan ke dalam sebuah buku.

Menurutnya, hal itu amat disayangkan bila tak diketahui oleh publik. “Ada dua pilihan : Apakah isi dari buku bersifat serius atau ringan. Tapi, saya pilih yang pertama karena nggak ketemu yang ringan, jadi adresatnya berbeda”

Buku ini bagus bagi pemerhati maupun yang melakukan riset, bahwa mencari bahan di DPR susah.  Tak semua bisa dibocorkan. Sebagian yang dipublikasikan dirangkum dalam buku ini, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana proses (pembentukan UU Nomor 24/2019),” terangnya.

 Baca Juga: Mayat Dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Bikin Geger, Ditemukan Tanpa Kepala dan Kaki

Pelaku ekonomi kreatif bila tak puas, bisa mengajukan kritik kepada DPR. Sebab, UU Nomor 24/2019 merupakan yang pertama kali di Indonesia. Dibandingkan undang-undang lain seringkali alami revisi. Fikri juga mempertanyakan belum adanya dinas ekonomi kreatif di provinsi maupun kota/kabupaten di Indonesia.

“(Pariwisata) lancar karena ada badan yang menaunginya. Tapi dinas ekonomi kreatif tak ada. Ditaruh di mana-mana. Ada di bappeda, dinas perindustrian atau dinas UMKM. Ekonomi kreatif bisa small and medium enterprise, itu betul. Tetapi mana ekonomi kreatif? Kita harus membedakan, dan kenapa dibanggakan Presiden Joko Widodo sebelum Covid-19 muncul.” “Diharapkan ekspektasinya ngangkat, karena 17 sub sekktor ekonomi kreatif semuanya nyata di masyarakat. Tanpa ada intervensi program pemerintah, sudah survive selama masa pandemi,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Halaman:

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X