Minggu, 28 Mei 2023

Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 26 Mei 2023, Cek Jadwal dan Lokasi Disini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:09 WIB
Layanan sim keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. Jadwal hari ini di Mall Jambu Dua. (Humas Polresta Bogor)
Layanan sim keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. Jadwal hari ini di Mall Jambu Dua. (Humas Polresta Bogor)

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Jumat, 26 Mei 2023 dilaksanakan di Mall Jambu Dua, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Norbaiti Wafat, Sekretaris DPRD : Sosok Panutan dan Teladan bagi Perempuan Kaltim

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Baca Juga: Menunggu Jadwal Sidang, Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Ditahan Sementara di Lapas Paledang Bogor

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X