Menurutnya, setidaknya ada 50 karyawan yang diduga akan terdampak.
Riang sebagai Ketua RT sudah memprotes ruko yang mencaplok fasilitas umum tersebut sejak tahun 2019, tetapi baru akhir-akhir tersebut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Kabar Plaza Bogor Bakal Dibongkar, Pedagang Galau hingga Ancam Demo: Tuntut Dua Hal Ini ke Bima Arya
Lantas, siapakah RT Rian yang bongkar ruko caplok jalan di Pluit tersebut?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Riang Prasetya adalah Ketua RT II RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang memprotes sejumlah ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan karena memakan bahu jalan.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Bogor Bisa Fokus Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana Alam
Sosok Riang dikenal sebagai Ketua RT yang memiliki keberanian tinggi dan juga tegas. Bahkan warga sekitar menjuluki sosok Riang sebagai Ahok dari Penjaringan.
Berdasarkan penelusuran, sosok Ketua RT II ini bukan merupakan sipil sembarangan atau kelas warga biasa saja.
Riang ternyata merupakan lulusan Magister Hukum. Ia adalah alumni dari Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta pada Prodi Hukum.
Baca Juga: Sambut HJB ke 541, Muspika Rumpin Gelar Senam Massal
Ia berhasil menyelesaikan program S2 Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat pada tahun 2018.
Oleh karenanya, sangatlah wajar apabila ia memahami tentang berbagai aturan perundang-undangan termasuk terkait dengan Garis Sempadan Bangunan (SB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (*)