berita-hari-ini

Senin Pagi Ini Kualitas Udara di Jakarta Tidak Sehat, Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk Nomor 5

Senin, 11 September 2023 | 08:34 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. Hari ini kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat. (Dok Jawapos.com)

METROPOLITAN.ID - Polusi udara masih menyelimuti langit Jakarta. Senin 11 September 2023 hari ini kualitas udara di Jakarta menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 56,2 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udara tidak sehat karena dapat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat 11 September 2023, Hujan di Kota dan Kabupaten Ini pada Sore Hari

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Baca Juga: Kapolsek Rumpin Tangkap Pencuri 13 Ekor Sapi, Begini Kronologinya

Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk yaitu Dubai (UEA) yang berada di angka 169, lalu urutan kedua Johannesburg (Afrika Selatan) di angka 167, dan urutan ketiga Hanoi, Vietnam di angka 156.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Baca Juga: Puluhan Warga Muara Bogor Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan Air Bersih

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Halaman:

Tags

Terkini