METROPOLITAN.ID - Edi Salihin, ayah korban pembunuhan kopi sianida Mirna Salihin, mengakui bahwa dia terikat perjanjian dengan Australian Federal Police (AFP).
Perjanjian yang dibuat Edi Salihin dengan AFP terkait kasus yang melibatkan Jessica Wongso.
Edi Darmawan menyatakan bahwa perjanjian dengan AFP tersebut dibuat ketika mengusut kasus pembunuhan kopi sianida pada 2016.
Belakangan ini, Edi Darmawan muncul di hadapan media untuk memberikan beberapa keterangan dan meminta maaf kepada Otto Hasibuan.
Dia juga menjelaskan alasan baru-baru ini dia menunjukkan bukti berupa video tangan Jessica Wongso memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
Edi Darmawan menegaskan bahwa video tersebut merupakan bukti valid Jessica sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda DIY Memastikan Laporan Kekerasan Seksual oleh Anggota BEM FMIPA UNY Adalah Hoaks
Namun demikian dia tidak dapat menunjukkannya di pengadilan karena terikat perjanjian dengan polisi Australia (AFP).
Menurutnya, membuka semua data yang ditemukan akan membahayakan Jessica Wongso.
Ia menjelaskan bahwa AFP menolak memberikan informasi jika Jessica dihukum mati karena dia telah bersedia menjadi warga negara Australia.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Jasamarga yang Hilang Terseret Arus Sungai Cibalok Bogor Ditemukan Meninggal
Sebagai bagian dari perjanjian, Edi Darmawan menandatangani surat perjanjian pada tahun 2016 untuk tidak mengungkapkan video tersebut di persidangan.
Edi Darmawan juga mengklarifikasi bahwa dia baru menunjukkan video tersebut karena kasus Jessica Wongso sudah inkrah di pengadilan.