berita-hari-ini

Tenaga Honorer Wajib Lakukan Pendataan Non ASN, Simak Syarat dan Caranya!

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:03 WIB
Alur pendataan non ASN (BKN)

METROPOLITAN.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer tahun 2024.

Ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer untuk mengetahui status data mereka dalam pendataan non ASN.

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Peserta yang Lulus CPNS 2023 Sudah 98 Persen Mengisi DRH, BKN Jelaskan Tahap Selanjutnya!

Sesuai informasi yang dikutip laman BKN, Tenaga Non ASN adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah

Tenaga Non ASN wajib membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing

Berikut ini Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022:

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD segera Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Begini Alasannya!

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga: Datang ke Dramaga Bogor, Cak Imin Gelar Sembako Murah

Tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Selain itu, tenaga honorer juga bisa melakukan pengecekan apakah ia masuk dalam pendataan non ASN atau belum.

Proses pendaftaran dan pengecekan bisa diakses dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/honorer seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Profil Akash Ellahi, Tiktoker Asal Pakistan yang Diduga Selingkuhi Sang Istri Venny Alberti

Cara cek data non ASN di BKN ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Halaman:

Tags

Terkini