METROPOLITAN.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi, pemerintah kembali menggulirkan diskon listrik 50 persen.
Berlaku mulai Juni hingga Juli 2025, kebijakan diskon listrik 50 persen menyasar pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Diskon ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tantangan ekonomi global yang masih terasa.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan listrik hingga daya 2.200 VA, pada periode kali ini diskon hanya diberikan kepada pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya di bawah 1.300 VA.
Artinya, pelanggan dengan daya 900 VA atau 1.000 VA tetap berhak mendapatkan insentif ini, sedangkan pelanggan 1.300 VA ke atas tidak lagi termasuk dalam program.
Diskon ini berlaku untuk seluruh jenis pelanggan, baik prabayar (token) maupun pascabayar.
Baca Juga: Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Biar Warga Bisa Berobat, Ketua DPRD Bilang Begini
Bagi pelanggan prabayar, potongan tarif akan langsung diterapkan saat pembelian token.
Contohnya, jika pelanggan membeli token listrik senilai Rp100.000, maka cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan nilai token yang sama.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan bulanan. Jika konsumsi listrik mencapai Rp100.000, maka tagihan bulan berikutnya hanya sebesar Rp50.000.
Lima Stimulus Tambahan untuk Masyarakat
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan lima program stimulus tambahan dalam paket kebijakan ekonomi yang sama, yakni: