berita-hari-ini

Panduan Lengkap BSU 2025: Tanggal Cair, Nominal Bantuan, dan Cek Status Penerima

Senin, 2 Juni 2025 | 22:00 WIB
Segini besaran bantuan, status penerima dan tangal cair BSU 2025 (Pexels/Defrino Maasy)

 

METROPOLITAN.ID - Pemerintah resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan dimulai pada 5 Juni mendatang.

Dengan total bantuan mencapai Rp300.000 yang diberikan selama dua bulan (Juni - Juli), program ini ditujukan khusus untuk pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer di seluruh Indonesia.

Simak informasi lengkap mengenai besaran bantuan, jadwal pencairan, syarat penerima, serta cara cek status penerima BSU agar Anda tidak melewatkan kesempatan penting ini!

Penyaluran bantuan ini direncanakan secara bertahap mulai awal Juni, dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli di tengah tantangan perekonomian saat ini.
 
BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang pernah diterapkan selama masa pandemi COVID-19, terbukti efektif dalam menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil.

Kini, BSU kembali dihadirkan sebagai salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk menghadapi perlambatan konsumsi setelah masa libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Berikut adalah informasi penting terkait besaran bantuan, jadwal pencairan, kriteria penerima, serta cara untuk memeriksa status penerimaan BSU tahun 2025.

Besaran dan Jadwal Penyaluran BSU 2025
Baca Juga: Ratusan Pedagang Ontrog Kantor Balai Kota Bogor, Gelar Unjukrasa Buntut Selebaran Pengosongan hingga Pemagaran Pasar Bogor

BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Detail bantuan adalah sebagai berikut:
 
  • Besaran bantuan: Rp150.000 per bulan

  • Durasi pemberian: dua bulan, total Rp300.000

    Jadwal pencairan: mulai 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta masyarakat akan menerima BSU tahun ini, dengan rincian sebagai berikut:
 
  • 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)
  • 3,4 juta guru honorer
Penyaluran dana akan dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh. Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan akan difasilitasi melalui PT Pos Indonesia.
 
Baca Juga: RSUD Dr KH Idham Chalid, Kabar Gembira dan Politik Rekognisi Bupati Bogor

Adapun kriteria utama untuk memperoleh BSU 2025 meliputi:
 
  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Masih aktif bekerja dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

  • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah masing-masing

  • Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah, termasuk guru honorer
 Cara Cek Status Penerima BSU

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan BSU, langkah yang dapat dilakukan adalah:
 
  • Mengakses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

  • Mendaftar akun baru atau melakukan login jika sudah memiliki akun

  • Melengkapi profil dan data pribadi secara akurat

  • Memantau notifikasi terkait status BSU pada dashboard akun

Dengan adanya program BSU 2025 ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan guru honorer menghadapi tantangan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas daya beli nasional.

 
 
 
***
 
 

Tags

Terkini