berita-hari-ini

Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Ini Penjelasan dan Alasan Diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto

Jumat, 1 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Apa itu abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto? Yuk cari tahu penjelasan dan alasan Presiden memberikannya (Instagram.com/@tomlembong)

METROPOLITAN.ID - Presiden Prabowo akhirnya resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk menghentikan proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong melalui abolisi.

Lewat pemberian abolisi, nama Tom Lembong kini dinyatakan bersih dari kasus impor gula yang sempat membelitnya.

Mengapa keputusan ini diambil, dan apa arti sebenarnya dari abolisi dan amnesti?

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Keputusan ini diumumkan usai digelarnya rapat konsultasi antara Kementerian Hukum dan pimpinan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Berapa Harga Souvenir Mesin Kopi di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier yang Bikin Heboh? Ini Estimasinya!

Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pengampunan yang diberikan kepada Tom Lembong termasuk dalam satu paket kebijakan terhadap 1.116 individu lain yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan hukum.

Dengan adanya abolisi tersebut, seluruh proses hukum yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Tom dalam perkara impor gula dihentikan sepenuhnya.

Secara hukum, abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang tengah menjalani penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas kasus pidana.

Pemberian abolisi menjadikan seolah-olah perkara hukum tersebut tidak pernah terjadi, dan nama yang bersangkutan dibersihkan secara hukum.

Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan terhadap sekelompok orang atas tindakan pidana tertentu, khususnya yang memiliki latar belakang politik.

Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Pembangunan, Pemkot Sukabumi Perkuat Peran RT dan RW

Amnesti dapat diberikan secara kolektif, baik sebelum maupun setelah vonis pengadilan dijatuhkan.

Umumnya, amnesti berkaitan dengan kasus-kasus makar, pemberontakan, atau perlawanan terhadap negara berdasarkan motivasi ideologis.

Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa selain Tom Lembong, politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti.

Halaman:

Tags

Terkini