Langkah ini, menurutnya, didasari oleh keinginan untuk memperkuat rekonsiliasi nasional dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa baik Tom maupun Hasto dianggap memiliki kontribusi signifikan terhadap bangsa.
Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Pembangunan, Pemkot Sukabumi Perkuat Peran RT dan RW
Selain aspek rekonsiliasi, kebijakan ini juga menyasar kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental (ODGJ), yang turut dipertimbangkan dalam gelombang pemberian amnesti tahun ini.
Keputusan resmi akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.
***