berita-hari-ini

Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Soal Apa? Begini Duduk Perkaranya

Kamis, 18 September 2025 | 13:30 WIB
Terungkap duduk perkara tuntutan yang diajukan Tutut Soeharto pada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, begini penjelasan selengkapnya. (Instagram : tututsoeharto)

Seharusnya, pemerintah melalui dana BLBI menalangi dana deposito itu.

Namun, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menolak membayar karena menganggap CMNP dan Bank Yama terafiliasi dengan Tutut.

Nama Tutut Soeharto memang tercatat sebagai obligor BLBI. Dokumen Satgas BLBI tertanggal 15 April 2021 menunjukkan ia menerima dana BLBI melalui tiga perusahaannya: PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Baca Juga: Pertimbangan Penting Sebelum Beralih dari Motor Matic ke Motor Sport, Jangan Sampai Menyesal

Ketiga perusahaan itu tercatat sebagai debitur Bank Yama dengan total utang mencapai Rp775 miliar. Rinciannya adalah:

- PT Citra Mataram Satriamarga berutang Rp191,61 miliar tanpa angsuran sejak didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2013.

- PT Marga Nurindo Bhakti menanggung utang Rp471,47 miliar, hanya membayar Rp1,09 miliar sejak didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010.

- PT Citra Bhakti Margatama Persada memiliki utang Rp14,79 miliar dan US$6,51 juta, juga sejak 2010.

Baca Juga: HMI Tuntut Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Sukabumi Dicabut

Hingga kini, utang-utang tersebut masih berstatus “pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa”.

Satgas BLBI bahkan sejak 2021 telah melakukan penagihan langsung kepada Tutut.

Halaman:

Tags

Terkini