METROPOLITAN.ID - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Perkara ini tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/09/25).
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacar Alvi Maulana Diwarnai Momen Mistis, Pintu Kos Tiba-Tiba Tertutup
Namun, belum ada detail lengkap mengenai pokok perkara yang digugat Tutut terhadap Menkeu yang baru dilantik kurang dari sebulan lalu.
“Klasifikasi Perkara: Lain-lain,” demikian tertulis pada bagian data umum SIPP PTUN Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Target gugatan Tutut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut diketahui terkait dengan pengurusan piutang negara.
Baca Juga: Pasutri asal Sukabumi Ngaku jadi Korban Salah Transfer, Lapor Polisi usai Diteror Pinjol
Jejak Utang BLBI Tutut Soeharto
Persoalan utang yang melibatkan Tutut Soeharto bermula pada 1987, saat PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) berdiri.
Perusahaan infrastruktur ini dikendalikan oleh PT Citra Lamtorogung Persada, yang merupakan milik Tutut. CMNP dikenal lewat proyek jalan tol Cawang-Tanjung Priok sepanjang 19,03 km.
Namun, CMNP sempat menempatkan deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), bank yang juga dimiliki Tutut.
Saat krisis moneter 1998, Bank Yama kolaps dan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.