Dalam rencana awal, persentase kenaikan gaji ASN pada 2025 akan dibedakan berdasarkan golongan. Semakin tinggi golongan, semakin besar persentase kenaikan yang diterima. Berikut rinciannya:
- Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
- Golongan III: naik sebesar 10 persen
- Golongan IV: naik tertinggi, yakni 12 persen
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS Naik Agustus 2025? Ini Penjelasan dan Rincian Terbarunya
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, di mana tunjangan dan insentif tambahan akan diberikan sesuai hasil evaluasi kinerja masing-masing ASN.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan profesional, dengan menekankan meritokrasi.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Untuk memberikan gambaran, berikut daftar gaji pokok PNS sebelum kenaikan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600