Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera, sekaligus menunjukkan komitmen kampus untuk menegakkan etik akademik dan moralitas mahasiswa.
Selain itu, proses penyelidikan lanjutan masih dilakukan oleh Satgas PPK UNUD, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.