BPJS Diminta Benahi Manajemen dan Efisiensi
Kemenkeu juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran agar tidak terjadi defisit keuangan.
“Saya minta mereka untuk melakukan perbaikan pelaksanaannya di lapangan. Jadi yang bocor-bocor dibetulin. Kalau ada beli alat yang enggak perlu, dibereskan saja,” tegas Purbaya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi untuk menekan biaya operasional. Berdasarkan laporan Kemenkeu, BPJS Kesehatan memiliki sekitar 200 pegawai di bidang IT yang dinilai mampu mengembangkan sistem berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
“Kalau ada standar yang jelas dan dijalankan sistem IT berbasis AI, maka potensi kecurangan bisa dideteksi lebih cepat. Ini bisa membuat BPJS lebih efisien dan optimal,” ujarnya.
Purbaya mencontohkan adanya inefisiensi pada pengadaan alat kesehatan di rumah sakit, seperti ventilator yang dianggap tidak lagi relevan pasca-pandemi Covid-19.
“Saya minta mereka menilai alat mana yang benar-benar dibutuhkan dan mana yang tidak. Penilaiannya harus dilakukan tim ahli yang kompeten di bidang kedokteran dan rumah sakit,” jelasnya.
Alternatif Sementara: Program Rehab BPJS
Sambil menunggu realisasi program pemutihan, masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS dapat memanfaatkan program Rehab BPJS Kesehatan untuk mencicil pembayaran secara bertahap.
Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab BPJS) diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Call Center 165 sebelum tanggal 28 setiap bulan (khusus Februari hingga tanggal 27).
Peserta dapat memilih periode cicilan hingga 12 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap program pemutihan dan skema pembayaran bertahap dapat membantu masyarakat menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan sistem pembiayaan tetap efisien dan transparan.