Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Program Pemutihan BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?

- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Cek apa saja syarat pemutihan BPJS Kesehatan yang diberikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)
Cek apa saja syarat pemutihan BPJS Kesehatan yang diberikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk melaksanakan program pemutihan BPJS Kesehatan.

Program ini merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto dan dirancang untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemutihan BPJS ini akan memberikan kesempatan bagi peserta untuk bebas dari tunggakan iuran hingga 24 bulan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2025 Sudah Cair? Cek NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bantuan

“Layaknya pemutihan pajak kendaraan, pemutihan BPJS memberi kelonggaran bagi peserta agar tidak terbebani tunggakan iuran,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/10/25).

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan pemutihan iuran BPJS kesehatan?

Simak beberapa syarat selengkapnya di bawah ini agar tidak salah.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Favorit di Lumajang: Dari Bakso Legendaris hingga Soto Kikil yang Bikin Ketagihan!

Syarat Mendapat Pemutihan BPJS Kesehatan

Meski menjadi kabar baik, tidak semua peserta dapat menikmati program pemutihan BPJS Kesehatan ini. Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima manfaat program tersebut.

Peserta yang berhak memperoleh pemutihan BPJS Kesehatan meliputi:

1. Peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri, namun kini telah berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

2. Peserta yang terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu dan masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Purbaya menegaskan, program ini masih dalam tahap persiapan dan menunggu pengesahan regulasi serta alokasi anggaran final dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X