berita-hari-ini

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025 Berapa? Ini Jenis Pelanggaran yang Pasti Kena Sanksi

Rabu, 19 November 2025 | 12:25 WIB
Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025. (Ist)

Berikut penjabaran lengkap mengenai jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, beserta nilai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Denda maksimal: Rp250.000

Kurungan: hingga 1 bulan

Dasar hukum: Pasal 289 UU LLAJ

Tidak mengenakan sabuk keselamatan termasuk pelanggaran dasar yang paling sering ditemukan pada pengemudi mobil. Selain melanggar aturan, kebiasaan ini terbukti meningkatkan risiko cedera fatal pada kecelakaan frontal maupun tabrak samping.

2. Tidak Memakai Helm Standar SNI

Denda maksimal: Rp250.000

Kurungan: 1 bulan

Dasar hukum: Pasal 291 ayat (1)

Helm SNI dinilai mampu meminimalkan benturan kepala karena telah melalui pengujian kualitas dan keamanan. Pelanggaran ini kerap ditemukan pada pengendara jarak dekat yang menganggap helm tidak diperlukan.

3. Melanggar Rambu atau Marka Jalan

Denda maksimal: Rp500.000

Dasar hukum: Pasal 287 ayat (1)

Pelanggaran marka, termasuk menerobos garis putih, berhenti tidak pada tempatnya, hingga mengambil jalur berlawanan—menjadi salah satu pemicu konflik lalu lintas paling umum.

Halaman:

Tags

Terkini