berita-hari-ini

Perdagangan Pakaian Bekas Ilegal Terkuak! Polisi Sita 439 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Alias Thrifting Bernilai Miliaran Rupiah

Jumat, 21 November 2025 | 17:00 WIB
Polda Metro Jaya membongkar lokasi perdagangan pakaian impor ilegal atau thrifting di sejumlah daerah yang bernilai miliaran (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal atau thrifting yang selama ini merugikan negara sekaligus mengancam industri tekstil dalam negeri.

Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mengungkap praktik perdagangan balpres ilegal dan menyita 439 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua titik berbeda.

Lokasi pertama berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang menjadi tempat penyimpanan balpres sebelum diedarkan ke sejumlah pasar di Jabodetabek.

Baca Juga: 1.827 PPPK Paruh Waktu Pemkot Sukabumi Sujud Syukur usai Dilantik, Wali Kota Ayep Zaki Ingatkan soal Kontrak

Lokasi kedua berada di Km 19 Tol Jakarta–Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi, di mana sebuah kendaraan pengangkut balpres ilegal berhasil dihentikan oleh kepolisian.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung, seperti dokumen pengiriman, alat transportasi, hingga catatan transaksi yang menguatkan indikasi adanya jaringan perdagangan terorganisir.

Praktik impor pakaian bekas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko besar terhadap masyarakat.

Edy menegaskan bahwa pakaian bekas yang dikirim dari luar negeri berpotensi mengandung bakteri, jamur, hingga bahan kimia berbahaya karena tidak melalui proses karantina dan standar higienis yang semestinya.

Baca Juga: Kondisi Pasokan Listrik Usai Erupsi Gunung Semeru, PLN Pastikan Tetap Aman

Di sisi lain, peredaran balpres ilegal juga dianggap merugikan para pelaku industri tekstil nasional, termasuk UMKM yang memproduksi pakaian lokal.

Penindakan terhadap perdagangan pakaian bekas impor ilegal ini merupakan implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, salah satunya fokus pada penguatan industri dalam negeri dan pemberantasan penyelundupan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara masif.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas.

Halaman:

Tags

Terkini