7. Melebihi batas kecepatan
Kecepatan tinggi membuat kendaraan sulit dikendalikan dan memanjangkan jarak pengereman.
8. Kendaraan over dimension and over loading (ODOL)
Kendaraan barang yang melebihi muatan atau ukuran standar sangat berisiko bagi pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi tilang dengan denda yang besar, bahkan mencapai Rp1 juta.
Baca Juga: 3 Wisata Sejarah di Jawa Barat, Nomor Tiga Simpan Pakaian Adat hingga Permainan Zaman Dulu
Penindakan Didominasi ETLE
Dalam Operasi Zebra 2025, Polri memaksimalkan teknologi dalam proses penindakan.
Sebanyak 95% pelanggaran ditindak melalui ETLE, baik kamera statis maupun ETLE mobile yang dibawa petugas. Sisanya, 5%, dilakukan melalui tilang manual.
Tilang manual tetap diterapkan pada wilayah yang belum tercakup kamera ETLE serta pelanggaran tertentu yang memerlukan tindakan langsung, seperti balap liar.
Baca Juga: Viral! Pemulung di Bekasi Tewas usai Potong Mortir Pakai Gerinda, Terdengar Ledakan Cukup Keras
Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi kecelakaan menjelang periode liburan akhir tahun. Tetap patuhi aturan demi keselamatan bersama.