Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Baru Operasi Zebra 2025, Data Pelanggar Langsung Terintegrasi Samsat!

- Minggu, 23 November 2025 | 09:07 WIB
Polda Sumsel akan memberikan sanksi tegas kepada sederet pelanggaran pada saat kegiatan Operasi Zebra Musi. (Instagram.com/@polisi_sumsel)
Polda Sumsel akan memberikan sanksi tegas kepada sederet pelanggaran pada saat kegiatan Operasi Zebra Musi. (Instagram.com/@polisi_sumsel)

 

METROPOLITAN.ID - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025, yang digelar serentak secara nasional dari 17 hingga 30 November 2025, bukan sekadar agenda rutin penertiban lalu lintas.

Jika di tahun-tahun sebelumnya penindakan manual mendominasi, kini 95% penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan hanya 5% menggunakan tilang manual.

Pihak kepolisian tidak lagi merilis jadwal spesifik razia harian (misalnya Pukul 09.00 - 12.00 WIB).

Dengan dominasi ETLE, pengendara harus memahami bahwa pengawasan pelanggaran lalu lintas dapat berlangsung selama 24 jam penuh.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 23 November 2025, Strategi Jual-Beli Galeri24 dan UBS 

Kamera statis di persimpangan bekerja non-stop, dan patroli ETLE Mobile beroperasi sepanjang rute jalan utama.

Aturan terbaru menegaskan bahwa pendekatan penindakan Operasi Zebra 2025 adalah Technology First.

Target 95% penindakan berbasis teknologi diwujudkan melalui tiga varian sistem ETLE yang kini digunakan secara luas:

- ETLE Statis

Kamera permanen yang terpasang di lokasi-lokasi strategis seperti lampu merah, persimpangan, dan jalan tol. Fokusnya adalah pelanggaran red light, batas kecepatan, dan penggunaan sabuk pengaman/helm.

Baca Juga: Segini Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025, Paling Kecil Rp250 Ribu!

- ETLE Mobile

Perangkat kamera yang dipasang pada kendaraan patroli polisi yang bergerak. Sistem ini sangat efektif menjaring pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat mengemudi dan melanggar marka jalan, di area yang tidak terjangkau kamera statis.

- ETLE Handheld

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X