METROPOLITAN.ID - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025, yang digelar serentak secara nasional dari 17 hingga 30 November 2025, bukan sekadar agenda rutin penertiban lalu lintas.
Jika di tahun-tahun sebelumnya penindakan manual mendominasi, kini 95% penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan hanya 5% menggunakan tilang manual.
Pihak kepolisian tidak lagi merilis jadwal spesifik razia harian (misalnya Pukul 09.00 - 12.00 WIB).
Dengan dominasi ETLE, pengendara harus memahami bahwa pengawasan pelanggaran lalu lintas dapat berlangsung selama 24 jam penuh.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 23 November 2025, Strategi Jual-Beli Galeri24 dan UBS
Kamera statis di persimpangan bekerja non-stop, dan patroli ETLE Mobile beroperasi sepanjang rute jalan utama.
Aturan terbaru menegaskan bahwa pendekatan penindakan Operasi Zebra 2025 adalah Technology First.
Target 95% penindakan berbasis teknologi diwujudkan melalui tiga varian sistem ETLE yang kini digunakan secara luas:
- ETLE Statis
Kamera permanen yang terpasang di lokasi-lokasi strategis seperti lampu merah, persimpangan, dan jalan tol. Fokusnya adalah pelanggaran red light, batas kecepatan, dan penggunaan sabuk pengaman/helm.
Baca Juga: Segini Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025, Paling Kecil Rp250 Ribu!
- ETLE Mobile
Perangkat kamera yang dipasang pada kendaraan patroli polisi yang bergerak. Sistem ini sangat efektif menjaring pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat mengemudi dan melanggar marka jalan, di area yang tidak terjangkau kamera statis.
- ETLE Handheld