METROPOLITAN.ID - Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyisakan duka mendalam. Tak hanya itu, nama perusahan PT Toba Plup Lestari juga ikut terseret.
Sejauh ini, catatan menunjukkan kesiapan publik untuk menilai TPL tidak sekadar sebagai pelaku industri, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang memungkinkan kerusakan lingkungan dan risiko bencana apabila pengelolaan tidak dilakukan secara hati-hati.
Tercatat lebih dari 600 korban jiwa serta 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan rusak akibat banjir bandang tersebut.
Meskipun dipicu oleh intensitas hujan yang ekstrem, kerusakan lingkungan akibat ulah manusia, khususnya deforestasi dan pembalakan liar, turut memperparah daya serap air.
Di Sumatera Utara, PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan penghasil bubur kertas dan serat rayon, dituding menjadi salah satu kontributor utama kerusakan ekologis di wilayah tersebut.
Tuduhan ini tak terhindarkan mengingat izin luas Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mereka kelola.
Lantas, bergerak dibidan apa PT Toba Plup Lestari?
TPL sebenarnya telah menjalankan aktivitasnya sejak beberapa dekade silam. Di masa awal berdirinya, perusahaan ini menggunakan nama lain, dengan fokus pada industri pulp dan serat rayon/kertas.
Produksi utama mereka adalah bubur kertas (pulp) yang kemudian diolah menjadi produk kertas dan serat kayu yang digunakan sebagai bahan baku industri lain.
Untuk mendapat bahan baku kayu, TPL menjalankan Hutan Tanaman Industri (HTI), artinya mereka menanam pohon (biasanya eucalyptus) di konsesi yang sudah diatur izin tata kelolanya.
Baca Juga: PT Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Perusahaan yang Diduga jadi Biang Kerok Banjir Sumatera
Pohon–pohon ini bukan berasal dari hutan alam primer, melainkan dari area konsesi milik perusahaan.
Dengan demikian, TPL menggambarkan operasinya sebagai bagian dari industri terintegrasi dari budidaya pohon, panen kayu, hingga produksi pulp dan kertas/serat.