berita-hari-ini

BPOM Ungkap 32 Produk Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat, Termasuk Produk Berbahaya dari Thailand

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:23 WIB
BPOM mengungkapkan 32 produk obat bahan alam ilegal karna mengandung bahan kimia (Pixabay/AVAKAphoto)

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengungkap 32 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya pada pengawasan periode Oktober 2025.

Temuan ini dipublikasikan melalui situs resmi BPOM pada Rabu (3/12/2025) dan mencakup dua produk tambahan yang dilaporkan oleh otoritas POM Thailand.

Kedua produk asal Thailand tersebut juga dinyatakan berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.

Sebagian besar produk OBA ilegal tersebut mengklaim mampu mengatasi masalah pegal linu, namun mengandung bahan aktif obat keras seperti parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, indometasin, dan steroid.

Penggunaan obat keras ini harus berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan karena risiko efek samping serius.

Baca Juga: Imbas PMK Terbaru 24 Desa di Purwakarta Belum Terima Dana Desa Non-Earmark, Apdesi Harap Kementerian Beri Solusi

Selain itu, BPOM menemukan beberapa produk dengan klaim meningkatkan stamina pria yang justru mengandung sildenafil dan tadalafil.

Kedua zat ini adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter, karena dapat menyebabkan efek samping seperti tekanan darah tidak stabil dan gangguan jantung yang serius.

Produk pelangsing juga ditemukan mengandung furosemid, bisakodil, dan sibutramin, yang memiliki efek diuretik dan laksatif kuat sehingga tanpa pengawasan dapat memicu dehidrasi hingga gangguan irama jantung.

Daftar produk ilegal yang ditemukan di antaranya adalah Montalinurat, Premium Tawon, Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Tou Gubao, Keong Sakti Asam Urat Plus, Mallboro Black, Power P, Arab Pembesar New, Pil Pelangsing Ajaib, Sakura Slim Herbal, dan banyak lagi.

Dua produk tambahan dari Thailand yang mendapat perhatian adalah COZY S (mengandung Sibutramin) dan Ya Kapsun Somepsen (mengandung Sildenafil dan Tadalafil).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut temuan ini sebagai tindakan kecurangan yang sangat merugikan dan berbahaya bagi konsumen.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 3 Desember 2025, Rajaemas dan Lakuemas Kompak Turun

BPOM sudah memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran, pemblokiran penjualan daring, serta penelusuran terhadap pelaku usaha yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan 2023.

Halaman:

Tags

Terkini