Ade menekankan bahwa barcode pada kayu merupakan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem ini berfungsi untuk:
- Mengecek keabsahan dan asal-usul kayu,
- Menjamin traceability untuk mencegah praktik illegal logging.
Beberapa kayu bahkan dilengkapi dengan stiker barcode kuning, yang mencantumkan:
- Kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”
- Nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber
- Nomor seri dan logo lingkaran centang bergambar daun bertuliskan “SVLK INDONESIA”
Ade menyampaikan bahwa penjelasan lebih lengkap mengenai kayu berlogo Kemenhut ini akan disampaikan dalam konferensi pers di Lampung.
***