METROPOLITAN.id - Insiden seorang Santri yang membakar temannya sesama Santri hingga tewas di sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, kembali jadi perhatian publik.
Proses hukum kasus Santri bakar Santri ini terus berlanjut dan kini sudah masuk persidangan.
Santri Pondok Pesantren Al Berr, Pandaan, Pasuruan, yakni MHM (16) yang jadi pelaku, sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Siap-Siap ya! Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Listrik Non Subsidi di April 2023
Atas perbuatannya, MHM dituntut kurungan lima tahun penjara.
MHM juga dihukum pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Dikutip dari Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengatakan bahwa MHM dikenakan pasal 80 ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Gabung Persija Jakarta, Witan Sulaeman Akui Perpindahannya dari Eropa Cukup Sulit
"MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," katanya, Rabu 1 Februari 2023.
Dalam fakta persidangan, sambung Yusuf, ada tiga poin alasan pemberatan terhadap terdakwa.
Yakni terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Baca Juga: Gabung Chelsea, Enzo Fernandez Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Adapun alasan yang meringankan terdakwa yakni berperilaku sopan, kooperatif, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa," kata Yusuf menambahkan.
Artikel Terkait
Jangan Hanya Berprestasi di Pesantren, Santri juga Diharapkan bisa Sukses jadi Pengusaha
Aniaya Santri Hingga Patah Tulang, Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Ponpes Trenggalek
Sinopsis dan Link Film Belok Kanan Barcelona, Cerita Cinta Terpendam Dalam Persahabatan dan Beda Agama
Siap-Siap ya! Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Listrik Non Subsidi di April 2023