METROPOLITAN.ID - Sejak pandemi Covid-19, penggunaan internet di berbagai bidang semakin meningkat. Hal itu tentu punya meningkatkan resiko pelanggaran di dunia maya sehingga warga diharapkan paham Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bagaimana cara bijak patuhi UU ITE?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online ‘Webinar Literasi Digital : Bijak UU ITE, Jaga Dunia Digital’, belum lama ini.
Baca Juga: Heboh Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respons Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI Mar. (Purn) Sturman Panjaitan mengatakan, UU ITE mengatur tentang berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasi.
UU ITE juga mengatur berbagai ancaman, hukuman, baik kejahatan melalui internet dan juga mengkoordinir kebutuhan para pelaku di internet dan masyarakat pada umumnya.
Untuk mendapatkan kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Baca Juga: Minyakita Langka di Kota Bogor, Sekalinya Ada Minyak Goreng Ini Bisa Tembus Rp17 Ribu per Liter
“UU ITE diharapkan dapat menaungi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dengan adanya pandemi covid-19, mendorong warga untuk berinteraksi dan melakukan berbagai aktivitas melalui platform digital.
Menurut dia, kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita berada di era percepatan transformasi digital.
“Presiden Joko widodo meminta Kominfo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital bangsa Indonesia. Berperan sebagai regulator, fasilitator, eskalator di bidang digital di Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga: Demi Capai Target Perusahan, Perumda Tirta Pakuan Bongkar Pasang Susunan Pegawai
Maka, kementerian kominfo bersama gerakan nasional literasi digital, serta jejaring hadir untuk memberikan perhatian informasi digital yang menjadi kemampuan digital di tingkat dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Tips Menangani Sepeda Motor yang Terendam Banjir
Sempat Terhalang Pandemi, Bima Arya Pastikan Tahun Ini Bogor Street Festival Cap Go Meh Kembali Digelar
Tips Memelihara Kucing yang Baik dan Benar versi Akademisi IPB University, Pemula Wajib Tahu Nih!
Nikmat Saat Cuaca Dingin! Ini Resep dan Cara Membuat Mie Nyemek Viral
Pasti Bikin Ngiler! Ini Resep dan Cara Membuat Bakmi Goreng Jawa yang Mudah dan Lezat