Minggu, 26 Maret 2023

Aktivitas Pengguna Internet Meningkat Pasca Pandemi, Ini Cara Bijak Patuhi UU ITE

- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:38 WIB
Ilustrasi Medsos (Foto Pixabay)
Ilustrasi Medsos (Foto Pixabay)

METROPOLITAN.ID - Sejak pandemi Covid-19, penggunaan internet di berbagai bidang semakin meningkat. Hal itu tentu punya meningkatkan resiko pelanggaran di dunia maya sehingga warga diharapkan paham Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagaimana cara bijak patuhi UU ITE?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online ‘Webinar Literasi Digital : Bijak UU ITE, Jaga Dunia Digital’, belum lama ini.

Baca Juga: Heboh Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respons Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI Mar. (Purn) Sturman Panjaitan mengatakan, UU ITE mengatur tentang berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasi.

UU ITE juga mengatur berbagai ancaman, hukuman, baik kejahatan melalui internet dan juga mengkoordinir kebutuhan para pelaku di internet dan masyarakat pada umumnya.

Untuk mendapatkan kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Baca Juga: Minyakita Langka di Kota Bogor, Sekalinya Ada Minyak Goreng Ini Bisa Tembus Rp17 Ribu per Liter

UU ITE diharapkan dapat menaungi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dengan adanya pandemi covid-19, mendorong warga untuk berinteraksi dan melakukan berbagai aktivitas melalui platform digital.

Menurut dia, kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita berada di era percepatan transformasi digital.

“Presiden Joko widodo meminta Kominfo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital bangsa Indonesia. Berperan sebagai regulator, fasilitator, eskalator di bidang digital di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Demi Capai Target Perusahan, Perumda Tirta Pakuan Bongkar Pasang Susunan Pegawai

Maka, kementerian kominfo bersama gerakan nasional literasi digital, serta jejaring hadir untuk memberikan perhatian informasi digital yang menjadi kemampuan digital di tingkat dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X