Menurutnya, seorang korban kekerasan seksual membutuhkan waktu yang panjang untuk sembuh dari trauma yang dialaminya. Wahyu menegaskan, tak jarang ada korban yang menyerah sehingga menyebabkan korban mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," ucapnya.
7. Motif Pembunuhan
Ketua Majelis Hakim meyakini, motif pembunuhan berencana Brigadir J muncul karena Putri Candrawathi sakit hati.
Hal itu diungkapkan saat membacakan pertimbangan vonis Sambo di persidangan yang digelar pada Senin 13 Februari 2023.
Awalnya, Hakim Wahyu menyebut, tidak ada bukti pendukung mengenai klaim kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Edi Damansyah Resmi Nakhodai DPC PDI Perjuangan Kukar, Pelantikan Dirangkai Pesta Rakyat
Berdasarkan relasi kuasa, Hakim Wahyu pun berpendapat bahwa kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan terhadap istri Sambo itu.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu.
Dengan demikian, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim ialah adanya perbuatan atau sikap dari Brigadir J yang membuat Putri sakit hati.
Baca Juga: PPK Rumpin Lantik 470 Pantarlih, Desa Rabak Terbanyak
"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Berdasarkan uraian tersebut, majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J sudah melakukan pelecehan seksual atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
Jadi, itulah rangkuman beberapa fakta penetapan vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari fakta-fakta di atas, terungkap beberapa hal baru yang amat mengejutkan. (***)