"Serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi dan membela diri yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik serta tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba. Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," ujar Hakim.
Baca Juga: Gas Terus, Kementan Gaungkan Genta Organik di Kalimantan Selatan
"Menimbang bahwa dengan demikian, menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," tambahnya.
3. Melanggar Pasal 340 KUHP
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena telah melakukan perusakan CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana fungsinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
4. Peluru Identik dengan Senjata Ferdy Sambo
Hakim Wahyu menerangkan bahwa sudah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa senjata api. Salah satu di antaranya adalah senjata glock 17 Austria 9x19 dengan nomor seri numb 135.
"Dan peluru merek Luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa (Ferdy Sambo) saat dilakukan penyitaan," ucapnya.
Wahyu menerangkan, Sambo membawa senjata api di pinggang kanannya pada saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Duren Tiga. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Bharada E.
Lanjutnya, Wahyu menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan Bharada E masih menyisakan 12 butir peluru.
Baca Juga: Ini Sebaran dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kota Bogor
Usai dilakukan pemeriksaan diketahui 6 butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merek SMB 9x19, dan satu butir peluru merek Luger Z7 9mm.