Berdasarkan informasi yang diterima Mikhael dari pihak Puslabfor terkait hasil test DNA baru akan keluar setelah 3 hingga 7 hari kerja.
"Kami dapat koordinasi dari Puslabfor itu tiga sampai 7 hari, cuma kami kuasa hukum akan follow up kembali ke Polres Bogor," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Siti Mauliah (37) Rusdy Ridho menambahkan kliennya yang juga mengikuti test DNA ulang kali ini di Puslabfor Polri dengan cara swab.
Baca Juga: Temukan 7 Titik Kebocoran, Perumda Tirta Pakuan Geber Perbaikan Pelayanan di Zona 6
"Untuk proses pengambilannya melalui swab di mulut, jadi yang diambil swab bukan darah," kata Rusdy.
Rusdy mengatakan kliennya berharap dengan dilaksanakannya test DNA dengan sistem silang kali ini dapat menuntun kasus ini ke titik lebih terang.
"Harapan sebenarnya bahwa proses terpenting adalah, ketika sudah mengetahui hasil dan bagaimana proses transisi pertukaran antara pertukaran dua bayi dari kedua keluarga," paparnya. (Devina Maranti)