Namun, dalam pertimbangan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 hari ini, MK menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun putusan ini, kata Ketua MK Suhartoyo, diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Delapan hakim tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.
Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon. (*)