Minggu, 21 Desember 2025

Gugatan Ulang Syarat Usia Capres Cawapres Ditolak MK, Begini Nasib Gibran Rakabuming

- Kamis, 30 November 2023 | 06:05 WIB
Permohonan yang diajukan Brahma Aryana dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).  (Foto Humas MK/Fauzan)
Permohonan yang diajukan Brahma Aryana dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). (Foto Humas MK/Fauzan)

Namun, dalam pertimbangan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 hari ini, MK menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun putusan ini, kata Ketua MK Suhartoyo, diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Delapan hakim tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga: Seminar di Tangerang, Mahfud MD Sebut 84 Persen Koruptor itu Lulusan Perguruan Tinggi : Sekolah Tapi Moral Bejat

Dalam putusan ini, eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X