Minggu, 21 Desember 2025

Gugatan Ulang Syarat Usia Capres Cawapres Ditolak MK, Begini Nasib Gibran Rakabuming

- Kamis, 30 November 2023 | 06:05 WIB
Permohonan yang diajukan Brahma Aryana dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).  (Foto Humas MK/Fauzan)
Permohonan yang diajukan Brahma Aryana dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). (Foto Humas MK/Fauzan)

Di sisi lain, tantangan sebagai presiden dan wakil presiden, lebih rumit dan kompleks di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, multi-etnik, dan multikultur dengan segudang permasalahan baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Baca Juga: Selama 2023 Ribuan Warga Bogor Terjanglkit DBD, 4 Orang Diantaranya Meninggal Dunia

Terlebih lagi, dalam menghadapi tantangan global yang cepat berubah. Oleh karena itu, sosok calon presiden dan calon wakil presiden haruslah figur yang matang secara emosional, kompeten secara fisik maupun mental, dan intelek dalam pemikiran serta haruslah figur yang dapat menjadi katalisator pemersatu bangsa.

Oleh karena itu, jika diperlukan perubahan terhadap rumusan alternatif syarat batas usia minimal menjadi calon presiden atau calon wakil presiden maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur yang persyaratannya kemudian ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).

Selain itu, Daniel menambahkan upaya menyesuaikan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, atau upaya menyepadankan dengan pejabat negara atau penyelenggara negara (public official)—termasuk menyepadankan atau mengalternatifkan dengan jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected official) masih tetap merupakan dan berada di ranah pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Disparbud Gandeng Media Kenalkan Potensi Pariwisata di Kota Bogor

Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum setelahnya.

Ke depan, jika pembentuk undang-undang akan melakukan perubahan terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 agar merujuk pada kriteria pembatasan-pembatasan tersebut.

Sehingga, berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum di atas telah ternyata Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Menu Baru Nasi Bali ala De Pointé, Hadirkan Cita Rasa Kuliner Khas Bali di Kawasan Wisata Puncak Bogor

Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Dalam perkara sebelumnya itu, MK membolehkan kepala daerah dari hasil pemilihan umum menjadi capres-cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi soal lantaran diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga: Main di Timnas saat Jeda Internasional, Bojan Hodak Beri Jatah Libur Tambahan buat 4 Pemain Persib Bandung

MKMK menyatakan mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat dalam memutus perkara yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X