Minggu, 21 Desember 2025

Gugatan Ulang Syarat Usia Capres Cawapres Ditolak MK, Begini Nasib Gibran Rakabuming

- Kamis, 30 November 2023 | 06:05 WIB
Permohonan yang diajukan Brahma Aryana dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).  (Foto Humas MK/Fauzan)
Permohonan yang diajukan Brahma Aryana dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). (Foto Humas MK/Fauzan)

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan mahasiswa Unusia Brahma Aryana dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan MK menolak gugatan ulang batas usia capres cawapres ini membuat Gibran Rakabuming Raka tetap aman jadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Seorang Content Creator yang Terbawa Hanyut di Sungai Cianten Masih Belum Ditemukan

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). 

Aturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan pemaknaan baru melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan, adanya hierarki dalam jenjang pemerintahan, maka syarat batas usia untuk menjadi presiden, gubernur, bupati/walikota pun dibuat secara berjenjang.

Baca Juga: TK Akbar Bogor Sabet Penghargaan Sekolah Ramah Anak 2023 Tingkat Nasional

Untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yakni berusia paling rendah 40 tahun (Pasal 169 huruf q UU 7/2017), calon gubernur/wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati/wakil bupati serta calon walikota/wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun.

Desain politik hukum pembentuk undang-undang membuat tingkatan batas usia seperti ini boleh jadi dimaksudkan untuk mengakomodir apabila ada kemungkinan seseorang menjalani jenjang karier sebagai kepala daerah dimulai dari tingkatan yang paling bawah, yakni kota, kabupaten, dan provinsi.

"Artinya, saat seseorang yang menjadi bupati atau walikota di usia 25 tahun maka dalam waktu 1 periode kepemimpinannya sebagai bupati atau walikota ia sudah berusia 30 tahun, sehingga dalam waktu hanya satu periode ia dapat mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur."

Baca Juga: Waspada Banjir! Bogor Diguyur Hujan Deras, Dua Pintu Air Siaga 3

"Setelah 2 periode menjadi Gubernur, ia dapat mengikuti kontestasi pemilihan Presiden. Jenjang dan tahapan karier seperti ini penting untuk dibangun agar memberikan pengalaman dan pengetahuan dalam memimpin suatu daerah dengan beragam permasalahannya, sehingga diharapkan tatkala seorang kepala daerah menaikan level status kepemimpinannya pada tingkat yang lebih tinggi, ia sudah sangat siap dan matang," urai Daniel.

Misal, sambung Daniel, seseorang yang semula menjabat gubernur kemudian mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X