Baca Juga: Korban Begal Payudara Di Subang,Jawa Barat Adalah Seorang Santriwati
”Berkat kerja sama dengan warga yang melihat kejadian, berhasil kami amankan dalam waktu 24 jam. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua celurit, jaket, dan satu handphone merk Iphone 7 warna hitam,” jelasnya.
Ia menegaskan pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara sepuluh tahun dan atau Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan atau Pasal 365 KUHP ancaman selama-lamanya sembilan tahun dan atau Pasal 55 KUHP.
Bismo menjelaskan kejadian tersebut menjadi atensi Polresta Bogor Kota, mengingat salah satu pelaku bekerja sebagai petugas parkir. Karena itu, pihaknya secara rutin melakukan kunjungan ke warga untuk membangkitkan kembali semangat siskamling, pemberdayaan kepedulian lingkungan, dan kebersamaan.
Sehingga, dengan patroli bersama, memutari wilayah, patroli logis, membubarkan kerumunan, serta mengecek penertiban pelaku miras, dan obat-obat terlarang, dapat mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
”Alhamdulillah, dengan menumbuhkan kembali partisipasi aktif masyarakat untuk peduli lingkungan, bersama-sama dengan polisi, berhasil mengungkap pelaku kejahatan,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Begal Bersenjata Berhasil Diciduk Usai Rampas 141 Motor di Bogor
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pelaku mencari korbannya secara random dan bertemu rombongan korban.
”Kelompok pelaku memang sengaja memancing lawan tanding,” kata Riska.
Terkait berapa banyak pelaku melakukan aksinya, Riska mengaku saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
”Kami masih dalami,” singkatnya. (dev/c/feb/run)