Senin, 22 Desember 2025

Adik-Kakak Sekongkol Jadi Begal

- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi begal
Ilustrasi begal

Baca Juga: Korban Begal Payudara Di Subang,Jawa Barat Adalah Seorang Santriwati

”Berkat kerja sama dengan warga yang melihat kejadian, berhasil kami amankan dalam waktu 24 jam. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua celurit, jaket, dan satu handphone merk Iphone 7 warna hitam,” jelasnya.

Ia menegaskan pelaku di­jerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 anca­man hukuman penjara sepu­luh tahun dan atau Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama lima ta­hun enam bulan, dan atau Pasal 365 KUHP ancaman selama-lamanya sembilan tahun dan atau Pasal 55 KUHP.

Bismo menjelaskan kejadian tersebut menjadi atensi Pol­resta Bogor Kota, mengingat salah satu pelaku bekerja se­bagai petugas parkir. Karena itu, pihaknya secara rutin melakukan kunjungan ke warga untuk membangkitkan kembali semangat siskamling, pemberdayaan kepedulian lingkungan, dan kebersamaan.

Sehingga, dengan patroli bersama, memutari wilayah, patroli logis, membubarkan kerumunan, serta mengecek penertiban pelaku miras, dan obat-obat terlarang, dapat mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

”Alhamdulillah, dengan me­numbuhkan kembali partisi­pasi aktif masyarakat untuk peduli lingkungan, bersama-sama dengan polisi, berhasil mengungkap pelaku kejahatan,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Begal Bersenjata Berhasil Diciduk Usai Rampas 141 Motor di Bogor

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menam­bahkan, pelaku mencari korban­nya secara random dan bertemu rombongan korban.

”Kelompok pelaku memang sengaja memancing lawan tanding,” kata Riska.

Terkait berapa banyak pela­ku melakukan aksinya, Riska mengaku saat ini pihaknya masih mendalami kasus ter­sebut.

”Kami masih dalami,” sing­katnya. (dev/c/feb/run)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X