Rabu, 31 Mei 2023

Tahun Ini Kemendikbudristek Butuh 601.286 Guru PPPK, Minta Pemda Usulkan Formasi

- Senin, 27 Maret 2023 | 08:27 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani (dok JPNN)
Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani (dok JPNN)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023 mencapai 601.286 formasi.

Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mengusulkan formasi guru PPPK agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

"Total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Baca Juga: Pengalaman Aldila Kuliah di Irlandia, Rasakan Kuliah Lebih Cepat hingga Bikin Pameran dan Bebersih Pantai

Nunuk menjelaskan, angka total kebutuhan tersebut didapatkan dari akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524.

Sisa kebutuhan formasi PPPK itu ditambah dengan jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762.

Untuk usulan formasi PPPK 2023 sendiri sudah dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 20 Maret 2023.

Baca Juga: DPRD Desak Pemerintah Berikan Penyuluhan Rutin Tingkatkan Kualitas Petani di Kubar dan Mahulu

Jangka waktu pengusulan akan berlangsung dan akan ditutup pada 30 April 2023 mendatang.

Sejak 2021, Kemendikbudristek sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada tahun tersebut, usulan formasi yang pemda ajukan hanya setengah dari yang dibutuhkan. Pada 2023, pengusulan diharapkan dapat meningkat dan mencapai target kebutuhan.

Jika tidak, kata Nunuk, Kemendikbudristek akan mempersiapkan skema pembukaan formasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Buka Manunggal Food Festival Ramadan 2023, Dedie A Rachim Borong Takjil

"Akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023 jika usulan pemda minim," jelas dia.

Sementara itu, Nunuk Suryani juga
mengatakan ada 250.320 guru honorer yang mendapatkan penempatan PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X