Senin, 25 September 2023

325.230 Siswa bakal Terima Bantuan Program Indonesia Pintar, Segera Aktivasi Rekening Sebelum 30 Juni 2023!

- Jumat, 19 Mei 2023 | 11:37 WIB
Kemendikbudristek bakal menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Calon penerima diminta segera aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023. (Kemendikbudristek )
Kemendikbudristek bakal menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Calon penerima diminta segera aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023. (Kemendikbudristek )

METROPOLITAN.ID - Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera disalurkan Kemendikbudristek .

Siswa calon penerima pun diminta segera melakukan aktivasi rekening.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP 2023 yang belum memiliki rekening SimPel aktif.

Baca Juga: Samsun Ucapkan Selamat, Balikpapan Juara Lomba Regu Penggalang Tingkat IV 2023

SK tersebut berlaku untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.

Pada Surat Keputusan yang dapat diunduh melalui laman pip.kemdikbud.go.id. itu, ada sebanyak 325.230 peserta didik yang akan segera mendapatkan bantuan PIP.

Peserta didik yang ditetapkan itu adalah peserta didik yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 (SMP), dan kelas 12 (SMA/SMK), serta peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C.

Baca Juga: Dahlia Poland Ancam Sebar Nomor HP Selingkuhan Fandy Christian, Ini Tujuannya!

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Kamis (18/5), pada Surat Keputusan itu juga disebutkan peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB).

Peserta didik yang tercantum dalam SK tersebut merupakan peserta didik kelas akhir hasil pemadanan pada Dapodik, DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).

Peserta didik yang tercantum dalam SK tersebut diminta segera mengaktivasi rekening SimPelnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

Baca Juga: DPRD Kaltim Ingatkan Aktivitas Tambang Batu Bara Tidak Boleh Dilakukan Kurang dari 500 Meter Jalan Raya

Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh Peserta didik atau orangtua/wali penerima PIP, atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa, yaitu kepala sekolah.

Proses aktivasi dilakukan di bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C serta serta Bank Syariah Indonesia(BSI) untuk seluruh jenjang khusus di Propinsi Aceh.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Irjen Kemendikbudristek: Ada Siswa 'Gaib' di PPDB 2023

Senin, 18 September 2023 | 09:28 WIB
X