Rabu, 22 Maret 2023

Kemendikbudristek Pastikan Program KIP-K Masih Ada, Yang Mampu Bayar Kuliah Dilarang Ngaku Miskin

- Rabu, 1 Februari 2023 | 19:00 WIB
Kemendikbudristek Pastikan Program KIP-K Masih Ada (tangkapan layar zoom meeting Kemendikbudristek )
Kemendikbudristek Pastikan Program KIP-K Masih Ada (tangkapan layar zoom meeting Kemendikbudristek )

METROPOLITAN.ID - Kemen­terian Pendidikan, Kebudaya­an, Riset dan Teknologi (Ke­mendikbudristek) memastikan program Kartu Indonesia Pin­tar Kuliah (KIP-K) masih ber­laku. Namun, program tersebut hanya bisa dinikmati maha­siswa tidak mampu dan me­miliki prestasi akademik.

“Kalau mahasiswa tidak mampu dan memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak membayar uang kuliah, bah­kan mendapat bantuan biaya hidup (beasiswa) selama ku­liah,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, kemarin.

Nizam mengatakan, bagi mahasiswa dengan kategori mampu harus membayar biaya kuliah secara normal. Bagi mahasiswa mampu namun mengajukan KIP-K, maka akan langsung dicoret saat proses verifikasi.

Baca Juga: Selamat! 75.083 Pelamar CPPPK Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

“Saya minta para rektor PTN untuk memastikan tidak boleh ada mahasiswa sampai tidak bisa kuliah karena alasan eko­nomi. Tapi sebaliknya juga orang tua atau mahasiswa jangan ngaku miskin dan mengambil hak temannya yang lebih membutuhkan. Yang mampu membayar sesuai ke­mampuan, yang tidak mampu dibantu,” tegasnya.

Selain itu, bagi mahasiswa yang sudah berjalan proses perkuliahan namun mendadak menjadi tidak mampu mem­bayar kuliah, maka bisa mengajukan mendapat layanan KIP-K. Apabila memenuhi syarat, maka beasiswa bisa diberikan, meskipun saat awal masuk kuliah bukan penerima manfaat.

“Karena ada kalanya satu keluarga jatuh miskin di tengah jalan juga. Sehingga membu­tuhkan KIP-K atau bantuan yang lain,” pungkas Nizam.

Baca Juga: Tahun Ini Kemendikbudristek Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK

Kepastian KIP-K ini diperje­las setelah ada informasi 500 mahasiswa Universitas Anda­las, Sumatera Barat, dikabar­kan terancam berhenti kuliah. Sebab, mereka tak lagi menda­pat layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Padahal mereka mengaku diterima di perguruan tinggi tersebut melalui jalur KIP Kampus Mer­deka.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, memastikan kabar penghen­tian layanan KIP-K tidak benar. Peristiwa sesungguhnya ada­lah mahasiswa tersebut me­mang tidak layak mendapat bantuan pemerintah berda­sarkan hasil verifikasi.

“Saya tanyakan ke Rektor Unand. Dari penjelasan Rek­tor Unand, ternyata maha­siswa tersebut bukan maha­siswa KIP-K dan tidak pernah menerima KIP-K. Melainkan mahasiswa yang masuk mela­lui skema KIP Unand,” kata Nizam.

Baca Juga: 214 SMP di Kabupaten Bogor Sudah Terapkan IKM

Nizam menjelaskan, program KIP-K hanya untuk anak kurang mampu. Jika tidak masuk ka­tegori tersebut, maka harus membayar biaya kuliah se­perti anak mampu lainnya. (jp/ els/py)

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X