METROPOLITAN.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) masih berlaku. Namun, program tersebut hanya bisa dinikmati mahasiswa tidak mampu dan memiliki prestasi akademik.
“Kalau mahasiswa tidak mampu dan memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak membayar uang kuliah, bahkan mendapat bantuan biaya hidup (beasiswa) selama kuliah,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, kemarin.
Nizam mengatakan, bagi mahasiswa dengan kategori mampu harus membayar biaya kuliah secara normal. Bagi mahasiswa mampu namun mengajukan KIP-K, maka akan langsung dicoret saat proses verifikasi.
Baca Juga: Selamat! 75.083 Pelamar CPPPK Kemenag Lolos Seleksi Administrasi
“Saya minta para rektor PTN untuk memastikan tidak boleh ada mahasiswa sampai tidak bisa kuliah karena alasan ekonomi. Tapi sebaliknya juga orang tua atau mahasiswa jangan ngaku miskin dan mengambil hak temannya yang lebih membutuhkan. Yang mampu membayar sesuai kemampuan, yang tidak mampu dibantu,” tegasnya.
Selain itu, bagi mahasiswa yang sudah berjalan proses perkuliahan namun mendadak menjadi tidak mampu membayar kuliah, maka bisa mengajukan mendapat layanan KIP-K. Apabila memenuhi syarat, maka beasiswa bisa diberikan, meskipun saat awal masuk kuliah bukan penerima manfaat.
“Karena ada kalanya satu keluarga jatuh miskin di tengah jalan juga. Sehingga membutuhkan KIP-K atau bantuan yang lain,” pungkas Nizam.
Baca Juga: Tahun Ini Kemendikbudristek Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK
Kepastian KIP-K ini diperjelas setelah ada informasi 500 mahasiswa Universitas Andalas, Sumatera Barat, dikabarkan terancam berhenti kuliah. Sebab, mereka tak lagi mendapat layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Padahal mereka mengaku diterima di perguruan tinggi tersebut melalui jalur KIP Kampus Merdeka.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, memastikan kabar penghentian layanan KIP-K tidak benar. Peristiwa sesungguhnya adalah mahasiswa tersebut memang tidak layak mendapat bantuan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi.
“Saya tanyakan ke Rektor Unand. Dari penjelasan Rektor Unand, ternyata mahasiswa tersebut bukan mahasiswa KIP-K dan tidak pernah menerima KIP-K. Melainkan mahasiswa yang masuk melalui skema KIP Unand,” kata Nizam.
Baca Juga: 214 SMP di Kabupaten Bogor Sudah Terapkan IKM
Nizam menjelaskan, program KIP-K hanya untuk anak kurang mampu. Jika tidak masuk kategori tersebut, maka harus membayar biaya kuliah seperti anak mampu lainnya. (jp/ els/py)
Artikel Terkait
Cinta Laura dan Menteri Nadiem Ikut Dukung Siswa SMPN 1 Ciawi
Boyong Emas di Cabor Anggar, SMA Negeri 3 Bogor Beri Kemudahan Siswa Berprestasi di Luar
Ada Tiga Pilihan Program, Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Dibuka Sampai 25 Februari 2023
SMKN 3 Kota Bogor Gelar Rias dan Fantasi, Sarana Siswa Memperkuat Keahlian
Gelar Open House, SDS Al Amien Bojonggede Ajak Calon Siswa Naik Flying fox