METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana bakal melakukan relokasi terhadap 40 KK terdampak bencana yang ada di Kota Bogor pada tahun ini.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi relokasi warga terdampak banjir dan tanah longsor yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan pada Senin, 18 September 2023.
"Alhamdulillah, setelah melewati beberapa waktu kita mempersiapkan dan mencari lahan yang cocok untuk relokasi, saat ini sudah diputuskan bahwa satu area sekitar 7.000 meter yang ada di Kelurahan Pamoyanan dapat kita jadikan sebagai Desa Tangguh Bencana," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim kepada wartawan.
"Relokasi dari beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Bogor Selatan, Empang, Batutulis dan Lawang Gintung. Dan dua KK dari Kelurahan Paledang (Kecamatan Bogor Tengah)," sambung dia.
Adapun, dilanjutkan Wakil Wali Kota Bogor, saat ini yang sudah siap akan dibangun Pemkot Bogor mulai pekan depan, ada 40 rumah yang mana bentuknya bangunan precast siap jadi.
"Insya Allah ada sekitar 40 rumah yang akan segera dibangun. Mudah-mudahan di akhir tahun ini bisa selesai dan bisa ditempati," ucap Dedie A Rachim.
Meski begitu, dijelaskan Wakil Wali Kota Bogor, karena pembangunan saat ini baru sebatas membangun rumah, yang mana anggarannya bersumber dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).
Sehingga, untuk fasilitas pendukung berupa sarana prasarana lainnya, itu Pemkot Bogor yang harus menyiapkan. Mulai dari jalan masuk, sanitasi, septictank komunal, drainase, listrik hingga PDAM.
"Setelah ini akan coba kita koordinasikan dengan instansi terkait, untuk bisa menyelesaikan secara tuntas lokasi yang akan menjadi tempat relokasi ini. Sehingga masyarakat masuk kesana sudah bisa menikmati," ungkap Dedie A Rachim.
Ditanya soal status lahan warga sebelumnya yang terdampak bencana, Wakil Wali Kota Bogor menuturkan, sebenarnya warga yang terdampak bencana ini kebanyakan menempati lahan berstatus Garis Sepadan Sungai (GSS).
Di mana, lahan GSS ini dianggap sebagai rumah yang selain ilegal, juga tidak layak huni. Apalagi, sampai terdampak bencana.
Atas itu, untuk status kepemilikan lahan warga sebelumnya yang terdampak bencana, akan dianggap masuk ke dalam penghapusan.
"Kita anggap penghapusan aja. Nah ini mereka mendapatkan semacam penggantian, akan tetapi untuk kepemilikan akan kita proses kedepan," imbuh dia.
"Apakah nanti dihibahkan, disertifikatkan, nanti akan kita pikirkan kedepan. (Yang pasti) Tidak ada biaya sewa (selama menempati rumah di tempat relokasi)," ujar Dedie A Rachim.