METROPOLITAN.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menetapkan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap.
Adapun, Kota Bogor merupakan kota ke-11 yang dideklarasi menjadi Kota/Kabupaten Lengkap setelah Kota Denpasar, Kota Madiun, Kota Bontang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Adm Jakarta Pusat, Kabupaten Badung, Kota Administrasi Jakarta Utara serta Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengatakan, Kabupaten/Kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis. Lengkap secara spasial artinya seluruh bidang
tanah terpetakan (no gap, no overlap), sedangkan secara yuridis berarti data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
Terwujudnya Kota Lengkap sendiri, dijelaskan Hadi Tjahjanto adalah bagian dari tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR atau Kepala BPN, yaitu percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN melalui Program PTSL sudah mampu mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dan 88 juta bidang tanah sudah bersertipikat. Di Kota Bogor sendiri, tercatat sejumlah 323.381 bidang tanah telah terdaftar atau 98,76 persen.
"Keuntungan dari Kabupaten/Kota lengkap, salah satunya memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi rakyat," kata Hadi Tjahjanto di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu 27 September 2023.
Adapun sejak dilaksanakan PTSL tahun 2017-2023, telah terjadi penambahan nilai ekonomi atau economic value added sebesar Rp5.793 Triliun yang berasal dari Hak Tanggungan, BPHTB, PPH dan PNBP.
"Dalam hal ini, economic value added Kota Bogor tahun 2022 dalam satu tahun mencapai Rp3,18 Triliun," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 20 sertipikat tanah aset, dengan rincian 12 sertipikat untuk Pemerintah Kota Bogor; 3 sertipikat untuk Kementerian Perhubungan; 3 sertipikat untuk Kementerian Perindustrian; 1 sertipikat untuk Kementerian Pertahanan; dan 1 sertipikat untuk PLN.
Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikasi aset merupakan langkah mitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebagaimana arahan KPK.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor juga telah menyerahkan dana hibah sebesar Rp3 Miliar dari Pemerintah Kota Bogor kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor. Hal ini menunjukan sinergi yang sudah terjalin dengan baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Menteri ATR mengakhiri kunjungan kerjanya dengan menyerahkan 6 Sertipikat Tanah Wakaf kepada 5 perwakilan penerima di Mushola Assa'adah Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Sertipikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, yayasan, pesantren, dan pemakaman.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, luas Kota Bogor hanya 11 ribu hektar. Menurut dia, Kota Bogor diibaratkan seperti telur ceplok karena sisanya wilayah Kabupaten Bogor
"Banyak persoalan banyak dinamika tapi intinya kami harus memaksimalkan betul setiap jengkal tanah yang ada agar bisa memberikan manfaat, dan itu tidak mudah kalau tidak ada kolaborasi," kata Bima Arya.