Minggu, 21 Desember 2025

Hakim Ikut Seminar, Sidang Putusan Sela Masuk Pekarangan Tanpa Izin di Sekolah At-Taufiq Bogor Ditunda Sepekan

- Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Humas PN Bogor, Daniel Mario.
Humas PN Bogor, Daniel Mario.

METROPOLITAN.id - Sidang putusan sela perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor ditunda sepekan.

Penundaan sidang putusan sela itu dilakukan karena salah satu hakim anggotanya sedang dinas di luar kota.

"Sidang putusan sela tadi ditunda karena salah satu hakim anggotanya dinas luar, ada seminar di Bandung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Daniel Mario kepada wartawan.

Sejatinya, sidang putusan sela perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor ini berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Karena ditunda, sidang putusan sela akan digelar kembali pada Selasa, 17 Oktober 2023 nanti.

"Dibacakan Selasa depan," ujar Daniel Mario.

Sebelumnya, perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor akan memasuki babak baru. Rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Selasa, 10 Oktober 2023 nanti.

Adapun, putusan sela menjadi babak penentuan apakah perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor akan dilanjutkan atau dihentikan.

Menanti putusan sela digelar, sejumlah harapan disampaikan terdakwa. Di mana, poin utama dari harapan ini, yakni meminta agar perkara yang ditangani PN Bogor dihentikan.

Kuasa hukum terdakwa, Nazmuddin menuturkan bahwa perkara ini sarat akan kepentingan. Sebab, bagaimana mungkin wakif bisa dilaporkan oleh nadzhirnya sendiri dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Sementara, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Kemudian di dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.

"Dari kedua pasal itu, bisa dilihat bahwa sekalipun Al-Irsyad Bogor memiliki bukti pendaftaran nazhir, itu tidak membuktikan bahwa wakaf itu miliknya," kata Nazmuddin.

"Nazhir dalam hal ini Al-Irsyad hanyalah pihak yang mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2)," sambung dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X